Diduga Libatkan WN Pakistan dan India, Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional Markas di Apartemen Podomoro

oleh -32 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Medan Kamis 6 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang bermarkas di Apartemen Podomoro Medan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua warga Pakistan, Satu WN India dan dua Warga Indonesia diantaranya seorang wanita ibu rumah tangga. Namun dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka inisial VM. Sementara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh hanya sebagai saksi karena korbannya diduga warga negara mereka dan saat ini dititipkan di tahanan Rudenim Imigrasi menunggu di Deportasi ke negara asalnya.

banner 336x280

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan, dalam kasus Scamming Internasional ini pihaknya hanya menetapkan seorang pria berinisial VM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.

“Terhadap wanita Tiara selain sebagai saksi juga dia merupakan korban dari tersangka VM. Korban mengalami kerugian Rp 6,7 Milyar. Tersangka VM sendiri merupakan residivis tahun 2023 dalam kasus yang sama,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu dalam konprensi pers, Rabu (5/8).

Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming.

Baca juga:  Dua Koperasi Hadir di Sumut, Dukung Program Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo

“Mereka pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut, dengan memilih tempat salah satu ruangan di Apartemen Podomoro Medan,” urai Bayu.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, baju dinas polisi India dan Pakistan serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

MODUS OPERANDI

Dijelaskan, modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK yang juga sebagai otak pelaku, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.

Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.

“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban (Tiara) akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

Baca juga:  Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Langsung Sekolah Rakyat

Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.

Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.

“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” katanya.

Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.