Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan

oleh -12 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Jakarta Senin 13 Juli 2026 – Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dorongan ini dilayangkan pasca eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU berkaitan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. “Mengingat status tersangka dikenakan kepada mantan pejabat tinggi penegak hukum (Jampidsus), Gerindra mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di institusi kejaksaan seperti Jamwas,” ujar Sugiat dalam keterangannya yang dikutip, Senin (13/7/2026).

Selain itu, ia menyampaikan, Gerindra mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Mabes Polri, khususnya Kortas Tipidkor, yang bergerak transparan. Baginya, penegakan hukum ini membuktikan bahwa institusi Polri bekerja tanpa pandang bulu dan siap membuka kasus ini secara terang benderang demi kepastian hukum, bukan opini publik.

banner 336x280

Lebih lanjut, Sugiat menyoroti pembentukan Panja Hukum oleh Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa Panja ini dibentuk bukan untuk menghakimi secara politik atau mengintervensi proses hukum

Baca juga:  Gus Irawan Bahas Prabowonomics : Gerakan Ekonomi Kerakyatan dan Berdaulat

Tugas Panja adalah murni menjalankan fungsi pengawasan legislatif agar penanganan kasus batu bara ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada distorsi dalam tata kelola energi nasional yang merugikan masyarakat luas,” tegas Sugiat. Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini agar bermuara pada peradilan yang jujur dan adil. Anggota Komisi XIII DPR ini menegaskan, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum tersangka harus diberikan ruang yang setara sesuai koridor hukum acara pidana untuk menguji kebenaran materiil perkara ini.

“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pemerasan dalam penanganan perkara,” pungkasnya. Sekdar informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR (Don Ritto

Baca juga:  DPD Gerindra Sumut Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban, Ade Jona Prasetyo: Momentum Berbagi dan Kepedulian Idul Adha 1447 H

Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026). Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” ujar Plt. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026). Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu. “Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tegasnya.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.