Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Dugaan Tunggakan Pajak Restoran Lembur Kuring Diusut, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

oleh -11 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Medan Sabtu 18 Juli 2026 – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, mendesak instansi terkait segera menelusuri informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh pemilik atau pengelola Restoran Lembur Kuring yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan.

Menurut Benny, setiap dugaan pelanggaran perpajakan harus diuji melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

banner 336x280

Ia mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya tunggakan pajak restoran dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun demikian, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saya memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan tunggakan pajak Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Benny kepada wartawan, Jumat (17/7).

Baca juga:  Musprov IMI Sumut Digelar, Harun Mustafa Nasution Calon Tunggal Ketua Periode 2026-2030

Benny menegaskan bahwa pajak restoran yang dipungut dari konsumen merupakan hak negara yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, dan fakta hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Perlu saya tegaskan, ini masih sebatas informasi yang harus diverifikasi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, baik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut maupun Aspidsus Kejati Sumut,” katanya.

Mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan tersebut juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan menjadi terang sekaligus menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat.

Baca juga:  Rico Waas Berkomitmen Angkat Karya Warga Binaan di Kegiatan Pemko Medan

“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Benny menilai kepatuhan wajib pajak memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Benny menyatakan DPRD Kota Medan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila diperlukan, sehingga potensi PAD Kota Medan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Restoran Lembur Kuring maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait informasi dugaan tunggakan pajak tersebut. Informasi yang disampaikan Benny masih berupa dugaan dan menunggu hasil klarifikasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.