Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

oleh -50 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Binjai Rabu 3 Juni 2026 – Fraksi Gerindra DPRD Binjai minta Walikota Binjai Amir Hamzah tidak kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di pembahasan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

Kemarin, Selasa (2/6), DPRD Binjai menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kegiatan dari anggaran TKD senilai 133 Miliar. Dalam rincian judul kegiatan tersebut tercantum nama kegiatan di Brimob dan Pengadilan senilai 1,95 Miliar.

banner 336x280

“Sejak awal kami sudah bertanya, apakah item-item kegiatan ini bisa diubah, sebab ada bayak aspirasi dari Dapil yang perlu disahuti. Dijawab tidak bisa diubah, namun belakangan diinformasikan kalau kegiatan di Brimob dan Pengadilan itu tidak diakomodir oleh Pemko,” kata Ronggur Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Rabu (3/6).

Baca juga:  Rider Aquabike Sebut Danau Toba Menantang dan Indah

Katanya, sikap tersebut sangat disayangkan dan terkesan mengkambinghitamkan Brimob dan Pengadilan. Jika tidak diakomodir, mengapa harus dimasukkan ke data pengguna anggaran jika ternyata Brimob dan Pengadilan tidak diakomodir.

“Anggaran di PU itu 55,4 Miliar, jika Brimob dan Pengadilan nilai kegiatannya 1,95 Miliar, berarti kan jumlah anggaran di PU itu harusnya jadi berkurang. Nah mengapa diawal dibilang item-item kegiatan yang sudah disusun tidak bisa diubah, namun ternyata untuk kegiatan di Brimob dan Pengadilan kemudian tidak diakomodir namun anggarannya tetap ditempelkan masuk di 55,4 Miliar?” tanya Ronggur.

Baca juga:  Pemprov Sumut Targetkan Serap 10.000 Tenaga Kerja, Cegah TPPO Hingga 2026

Fraksi Gerindra mendukung dan menilai bantuan pembangunan untuk lembaga vertikal itu penting dilaksanakan sebagai wujud menjaga harmonitas dalam menjaga kota Binjai.

Menurutnya, suasana rapat kemarin berlangsung alot karena data yang disajikan tidak akurat dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menyentuh persoalan inti jika merujuk pada Surat Edaran Mendagri terkait penggunaan dana TKD.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.