Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

oleh -18 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Medan Selasa 16 Juni 2026 – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan narkoba. Kali ini, bandar narkoba yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, berhasil diringkus di Desa Muliorejo, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, pada akhir Mei lalu.

Gembong narkoba yang diringkus Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, yakni DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

banner 336x280

Dari tangannya, petugas menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang Rp.246 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.

Dalam setiap aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah – pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi.

Baca juga:  Prestasi Membanggakan, Polwan Sumut Sumbang Emas di Ajang Dunia Kickboxing Uzbekistan

“Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah – pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Rafli menambahkan, saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Pelaku, bahkan sempat menolak menunjukkan dimana narkoba miliknya disimpan. Namun, usai petugas melakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.

“Narkoba disimpan di dalam sebuah ruangan. Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku, karena kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” tambah Rafli.

Baca juga:  Viral,...Warga Sumut Per 1 Okteber 2025 Bisa Berobat Hanya Tunjuk KTP

Selain menyita narkoba dan jumlah besar, dari tangan pelaku petugas menyita 3 mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan uang hasil pencucian uang.

“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga sedang kami dalami, akan kami miskinkan. Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, tracing asset milik pelaku narkoba akan kami lakukan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, bagaimana pun cara mereka bekerja dan bertransformasi, kami akan ungkap,” pungkas Rafli. Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.