Polda Sumut Bongkar Home Industri Liquid Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja

oleh -6 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Medan Kamis 6 Agustus 2026  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik home industri yang memproduksi liquid rokok elektronik (vape) mengandung etomidate, zat yang tergolong sebagai narkotika Golongan II. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar masyarakat melalui produk vape.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industri digunakan karena para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi sendiri liquid vape mengandung etomidate secara lengkap, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga pengemasan menjadi produk siap edar.

“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Baca juga:  Aktif Grebek THM dan Kampung Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tuai Apresiasi dari Praktisi Rehabilitasi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan botol bahan baku etomidate yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 persen etomidate. Selain itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa nikotin, cairan perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta berbagai kemasan vape dari sejumlah merek yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.

Menurut Andy, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain sebelum dipasarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang mengarah pada aktivitas produksi liquid vape mengandung narkotika. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengungkap adanya praktik home industri yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan cartridge vape mengandung etomidate dalam jumlah besar.

Baca juga:  Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri

Penyidik juga mendalami asal-usul bahan baku etomidate yang digunakan dalam proses produksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahan baku tersebut diduga dipasok dari Kamboja melalui jaringan tertentu yang kini masih dalam proses pengembangan.

Polda Sumut menegaskan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok, distributor, maupun pelaku yang berperan dalam proses produksi dan peredaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran vape ilegal yang dapat mengandung zat berbahaya dan narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya perubahan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik sebagai media distribusi. Polda Sumut memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.