Waket Komisi XIII Nilai Eks Pimpinan BGN Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

oleh -186 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Jakarta Kamis 25 Juni 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu kata Sugiat setelah statusnya dalam perkara dugaan korupsi semakin jelas.

Menurut Sugiat, LPSK jangan sampai memberikan perlindungan kepada Sony, mengingat Kejaksaan Agung telah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

banner 336x280

“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar. Namun, ketika permohonan tersebut ditolak oleh penyidik atau penuntut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.

Baca juga:  Bobby Nasution akan Bangun Puskesmas Rawat Inap, Jalan dan Dermaga di Pulau Kampai

“Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,” ujarnya.

Sugiat menegaskan, LPSK pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, lembaga tersebut harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Baca juga:  Pemprov Sumut Targetkan Serap 10.000 Tenaga Kerja, Cegah TPPO Hingga 2026

“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tegasnya

Lebih lanjut, Sugiat meminta seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” pungkasnya.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.