Kasus Winda Lorenza Belum Final, Kapolda Sumut Janji Dalami Fakta dengan Scientific Investigation

oleh -30 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | Medan Kamis 13 Agustus 2026 – Kapolda Sumatera Utara menegaskan penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa masih terus didalami secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kepolisian meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta di balik kematian perempuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026), didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

banner 336x280

Kapolda terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Ia berharap keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi kepergian Winda yang telah meninggal beberapa pekan sebelumnya.

Kapolda juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat kesempatan memaparkan perkembangan penyelidikan di hadapan anggota dewan dan keluarga korban.

Terkait pelaksanaan RDPU secara tertutup, Kapolda menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Komisi III DPR RI. Salah satu pertimbangannya karena dalam forum tersebut ditampilkan sejumlah materi sensitif berupa foto dan video yang berkaitan dengan korban, termasuk dokumentasi proses autopsi.

“Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel dan profesional,” ujar Kapolda.

Baca juga:  Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI

Keluarga dan Lembaga Eksternal Dipersilakan Mengawasi

Kapolda menegaskan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mengikuti sekaligus mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, Polda Sumut juga menurunkan tim Itwasda dan Propam untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu, kepolisian membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk turut melakukan pengawasan.

“Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini,” tegasnya.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan rekomendasi Komisi III DPR RI agar proses penyidikan dilakukan lebih mendalam dan diperkuat dengan pendekatan scientific investigation.

Karena itu, Kapolda meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman selama satu hingga dua bulan ke depan.

“Kami mohon waktu satu-dua bulan ini untuk lebih dalam lagi mendalami apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Pendalaman tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk keterangan dokter, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dinilai relevan. Seluruh hasil pendalaman nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan disampaikan secara lebih lengkap kepada publik maupun keluarga korban.

Dugaan Pelanggaran Etik terhadap IH

Baca juga:  Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan seseorang berinisial IH.

Penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bidpropam Polda Sumut dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Saat ini saudara IH masih dilakukan patsus di Polda Sumatera selama 20 hari. Nanti Bidpropam akan menjelaskan secara rinci. Beri waktu kami untuk bisa mendalami,” ujarnya.

Kapolda menegaskan kepolisian tidak menutup-nutupi temuan tersebut. Baik aspek pidana maupun dugaan pelanggaran etik akan ditangani dan didalami sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini membutuhkan pendalaman dan membutuhkan scientific investigation yang sempurna,” pungkasnya.

Dugaan Bunuh Diri Belum Menjadi Kesimpulan Akhir

Hingga saat ini, Polda Sumut masih menyampaikan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa diduga merupakan bunuh diri. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Pendalaman selama satu hingga dua bulan ke depan akan dilakukan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk hasil pemeriksaan forensik, keterangan dokter, keterangan para saksi, serta aspek lain yang dinilai relevan.

Dengan demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Kesimpulan akhir mengenai penyebab serta rangkaian peristiwa kematian Winda akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis metode ilmiah.Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.