DPRD Bersama Pemkab Langkat Resmi Menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

oleh -41 Dilihat
DPRD Bersama Pemkab Langkat Resmi Menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Foto: DPRD Bersama Pemkab Langkat Resmi Menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025.
banner 468x60
BAGIKAN

Mediasumutku.co.id | LANGKAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

banner 336x280

Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Adapun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594,- yang semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-.

Baca juga:  Gerindra dan Kemensos RI Bergerak Cepat Bantu Warga dengan Kursi Roda dan Sembako

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59,-.

H. Syah Afandin selaku Bupati Langkat, di kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

Baca juga:  Kader Gerindra DPRD Prov,Kabupaten,Kota, Antusias Ikuti Bimtek

“Adapun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Ketua DPRD Langkat yakni Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat, di akhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Hadir dalam rapat itu, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, dan Kepala OPD serta segenap undangan lainnya.

(MS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.