MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (30/4/2026) sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tertera di STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama,” ujar Sutan saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.
Cukup Tiga Syarat
Menurut Sutan, wajib pajak cukup memenuhi tiga persyaratan sederhana, yakni:
- KTP pemilik kendaraan saat ini
- STNK asli
- Mengisi dan menandatangani surat pernyataan
Surat pernyataan tersebut berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat lebih aktif membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
“Semoga masyarakat antusias datang ke Samsat. Ini kita lakukan untuk memudahkan wajib pajak,” tegasnya.
Warga: Proses Cepat dan Praktis
Kemudahan ini langsung dirasakan masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Dewi Handayani, mengaku proses pembayaran jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.
“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama.
“Tadi saya datang seperti biasa mau bayar pajak, ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Mudah, cepat, dan lancar,” katanya.
Diki juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang bilang sulit, datang saja langsung dan buktikan. Pajak ini juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya.
Dorong Kepatuhan Pajak
Sutan menambahkan, kepemilikan kendaraan dapat berubah melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat diharapkan dapat teratasi.
Pemprov Sumut menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pelayanan publik di seluruh kantor Samsat di Sumatera Utara.













