Dragon Berganti Phantom: Polisi Endus Jaringan Lama Narkoba THM di Medan

oleh -153 Dilihat
banner 468x60
BAGIKAN

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya pernah digerebek dan direkomendasikan untuk ditutup oleh Ditres Narkoba Polda Sumut pada Mei 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pihaknya masih menelusuri apakah perubahan nama dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV hanya sekadar pergantian identitas, atau masih berada dalam jaringan yang sama.

banner 336x280

“Masih kami dalami apakah Phantom KTV ini memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya pernah kami rekomendasikan untuk ditutup,” ujar Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Tak hanya itu, polisi juga terus memburu pasangan suami istri berinisial HM dan AR alias D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik Dragon KTV.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), tim Ditres Narkoba Polda Sumut yang saat itu dipimpin Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menggerebek Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul.

Meski sempat digerebek dan direkomendasikan tutup, tempat hiburan malam tersebut diduga kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Phantom KTV.

Kini, kasus serupa kembali terungkap. Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV karena diduga menjual pil ekstasi kepada pengunjung. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil meringkus pemasok narkoba berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan MF polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat penggerebekan Phantom KTV.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan Phantom KTV,” ujar Rafli.

Menurutnya, transaksi narkoba antara pemasok dan CS dilakukan melalui media sosial untuk menghindari pantauan aparat.

Rafli menegaskan, penangkapan itu dilakukan saat Kota Medan sedang mengalami gangguan listrik atau blackout.

“Ketika warga Kota Medan mengalami blackout, personel tetap bekerja melakukan pengembangan. Alhamdulillah pemasok narkoba di Phantom KTV berhasil kami tangkap beserta barang bukti pil ekstasi dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.