Dugaan Korupsi Rp4,4 M Perjalanan Dinas DPRD Medan Diselidiki Kejati Sumut

oleh -192 Dilihat
Dugaan Korupsi
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terkait kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan kini masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut
banner 468x60
BAGIKAN

mediasumutku,co.id | Medan, Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terkait kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan kini masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memastikan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan hal itu. “Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang Pidsus, Bang,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).

banner 336x280

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024, tercatat:

  • Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799

  • Sudah dikembalikan ke kas daerah: Rp3.177.653.100

  • Sisa belum dikembalikan: Rp4.431.673.699

Praktisi hukum M. Harizal menilai langkah Kejati Sumut patut diapresiasi. “Kita berharap proses hukum ini segera tuntas dan hasilnya disampaikan ke publik. Walikota Medan juga harus segera menonaktifkan pejabat yang terlibat agar penyelidikan berjalan lancar,” tegas Harizal, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, pengamat anggaran Elfenda Ananda menilai sisa kelebihan bayar yang belum diselesaikan menunjukkan adanya dugaan manipulasi pertanggungjawaban. “Jangan sampai ada ruang gelap dalam laporan keuangan. Administrasi keuangan sekretariat dewan harus benar-benar rapi, mulai dari kuitansi hingga laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazi, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Kami masih konsolidasi internal, nanti dikoordinasikan dengan OPD terkait. Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK berproses, kita monitor perkembangannya,” ucap Erfin saat dikonfirmasi Jumat (12/9/2025).

Hingga kini, Sekretaris DPRD Medan M. Ali Sipahutar belum memberi jawaban meski sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Publik menanti langkah tegas Pemko Medan untuk menuntaskan temuan BPK tersebut, sekaligus menunggu hasil penyelidikan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.